Indikator penilaian Inisiatif antikorupsi 2010 terdiri atas dua indikator, yaitu Indikator utama (bobot 0,865) dan indikator inovasi (bobot 0,135).
Indikator utama terdiri atas tujuh faktor dan belasan kriteria sbb.:
1. Faktor kode etik (kriteria: ketersediaan kode etik, ketersediaan mekanisme penerapan dan pelembagaan kode etik, dan penegakan kode etik termasuk reward dan punishment)
2. Faktor peningkatan transparansi dan manajemen SDM (kriteria: tersedianya proses perekrutan yang terbuka dan transparan, tersedianya sistem penilaian kerja yang terukur, dan tersedianya proses promosi dan penempatan dalam jabatan yang terbuka dan transparan)
3. Faktor peningkatan transparansi dalam pengadaan (kriteria: penerapan pengadaan secara elektronik, dan adanya mekanisme kontrol dari eksternal)
4. Faktor peningkatan transparansi dalam pengadan (kriteria: persentase kepatuhan LHKPN, dan mekanisme pelaporan gratifikasi)
5. Faktor peningkatan akses publik dalam memperoleh informasi instansi (kriteria: keterbukaan unit utama dalam menyebarkan informasi, dan tingkat keaktfian unit utama dalam menyebarkan informasi)
6. Faktor pelaksanaan rekomenadi perbaikan yang diberikan KPK (kriteria: action plan terhadap rekomendasi dari KPK/BPK/APIP, dan persentase dari pelaksanaan rekomendasi dari KPK/BPK/APIP)
7. Faktor kegiatan promosi anti korupsi (kriteria: kegiatan promosi internal, dan kegiatan promosi eksternal)
Sedangkan indikator inovasi hanya terdiri atas satu kriteria yaitu = kecukupan dan efektivitas dari inisiatif anti korupsi lainnya.
Berisi berbagai definisi dan batasan konsep-konsep yang sering dipakai dalam ilmu sosial, berserta variabel dan indikator yang sering digunakan dalam pengukurannya. Blog disusun oleh Syahyuti dari berbagai bahan, mudah-mudahan bermanfaat, terutama untuk mereka yang menjalankan penelitian.
Total Tayangan Halaman
Senin, 18 Oktober 2010
integritas
Integritas total (bobot 1,00) terdiri atas dua variabel, yaitu: (1) pengalaman integritas (bobot 0,75) dan potensi integritas (bobot 0,25).
Pengalaman integritas terdiri dari indikator dan sub indikator sbb.:
1. indikator pengalaman korupsi (sub indikator frekuensi pemberian gratifikasi, jumlah/besaran gratifikasi, dan waktu pemberian gratifikasi)
2. Indikator cara pandang terhadap korupsi (sub indikator arti pemberian gratifikasi, dan tujuan pemberian gratifikasi)
Selanjutnya variabel potensi integritas, terdiri atas indikator dan sub indikator sbb.:
1. Indikator lingkungan kerja (sub indikator kebiasaan pemberian gratifikasi, kebutuhan pertemuan di luar prosedur, keterlibatan calo, fasilitas di sekitar lingkungan pelayanan, dan suasana/kondisi di sekitar pelayanan)
2. Indikator sistem administrasi (sub indikator kepraktisan SOP, keterbukaan informasi, dan pemanfaatn teknologi informasi)
3. Indikator perilaku individu (sub indikator keadilan dalam layanan, ekspektasi petugas terhadap gratifikasi, dan perilaku pengguna pelayanan)
4. indikator pencegahan korupsi (sub indikator tingkat upaya anti korupsi, dan mekanisme pengaduan masyarakat)
Pengalaman integritas terdiri dari indikator dan sub indikator sbb.:
1. indikator pengalaman korupsi (sub indikator frekuensi pemberian gratifikasi, jumlah/besaran gratifikasi, dan waktu pemberian gratifikasi)
2. Indikator cara pandang terhadap korupsi (sub indikator arti pemberian gratifikasi, dan tujuan pemberian gratifikasi)
Selanjutnya variabel potensi integritas, terdiri atas indikator dan sub indikator sbb.:
1. Indikator lingkungan kerja (sub indikator kebiasaan pemberian gratifikasi, kebutuhan pertemuan di luar prosedur, keterlibatan calo, fasilitas di sekitar lingkungan pelayanan, dan suasana/kondisi di sekitar pelayanan)
2. Indikator sistem administrasi (sub indikator kepraktisan SOP, keterbukaan informasi, dan pemanfaatn teknologi informasi)
3. Indikator perilaku individu (sub indikator keadilan dalam layanan, ekspektasi petugas terhadap gratifikasi, dan perilaku pengguna pelayanan)
4. indikator pencegahan korupsi (sub indikator tingkat upaya anti korupsi, dan mekanisme pengaduan masyarakat)
kerawanan pangan
Kerawanan pangan diukur dari empat faktor utama, yaitu:
1. ketersediaan pangan,
2. akses terhadap pangan dan penghasilan,
3. pemanfaatan atau penyerapan pangan, serta
4. kerentanan pangan.
Penentuan rawan pangan didasarkan pada 15 indikator yang merupakan turunan dari keempat faktor utama tersebut.
Ketersediaan pangan = konsumsi per kapita normatif dibandingkan dengan ketersediaan bersih beras dan jagung.
Akses terhadap pangan dan penghasilan =
1. persentase orang miskin,
2. persentase orang yang bekerja kurang dari 15 jam per minggu,
3. persentase orang yang tidak tamat sekolah dasar, serta
4. persentase rumah tangga dengan akses listrik.
Penyerapan pangan disusun atas =
1. harapan hidup anak berumur satu tahun,
2. balita bergizi kurang,
3. persentase perempuan buta huruf,
4. persentase anak yang tidak diimunisasi,
5. persentase orang dengan akses air bersih,
6. persentase orang yang bertempat tinggal lebih dari lima kilometer dari puskesmas, dan
7. rasio jumlah orang per dokter terhadap kepadatan jumlah penduduk.
Kerentanan pangan diukur dari =
1. persentase areal hutan per kabupaten,
2. areal lahan degradasi, dan
3. areal penanaman padi yang mengalami puso.
Tinggi rendahnya tingkat persentase dan skala penilaian keempat faktor itu di setiap daerah akan menentukan apakah daerah tersebut termasuk dalam kategori rawan pangan atau tahan pangan. Masing-masing kategori dibedakan lagi menjadi kerawanan/ ketahanan pangan sangat tinggi, tinggi, atau cukup.
1. ketersediaan pangan,
2. akses terhadap pangan dan penghasilan,
3. pemanfaatan atau penyerapan pangan, serta
4. kerentanan pangan.
Penentuan rawan pangan didasarkan pada 15 indikator yang merupakan turunan dari keempat faktor utama tersebut.
Ketersediaan pangan = konsumsi per kapita normatif dibandingkan dengan ketersediaan bersih beras dan jagung.
Akses terhadap pangan dan penghasilan =
1. persentase orang miskin,
2. persentase orang yang bekerja kurang dari 15 jam per minggu,
3. persentase orang yang tidak tamat sekolah dasar, serta
4. persentase rumah tangga dengan akses listrik.
Penyerapan pangan disusun atas =
1. harapan hidup anak berumur satu tahun,
2. balita bergizi kurang,
3. persentase perempuan buta huruf,
4. persentase anak yang tidak diimunisasi,
5. persentase orang dengan akses air bersih,
6. persentase orang yang bertempat tinggal lebih dari lima kilometer dari puskesmas, dan
7. rasio jumlah orang per dokter terhadap kepadatan jumlah penduduk.
Kerentanan pangan diukur dari =
1. persentase areal hutan per kabupaten,
2. areal lahan degradasi, dan
3. areal penanaman padi yang mengalami puso.
Tinggi rendahnya tingkat persentase dan skala penilaian keempat faktor itu di setiap daerah akan menentukan apakah daerah tersebut termasuk dalam kategori rawan pangan atau tahan pangan. Masing-masing kategori dibedakan lagi menjadi kerawanan/ ketahanan pangan sangat tinggi, tinggi, atau cukup.
kualitas manusia
Konsep “kualitas manusia” memandang manusia secara lebih luas. Secara umum kualitas manusia terdiri atas dua hal, yaitu fisik dan non fisik . Secara fisik, menyangkut tentang kebugaran yang berkaitan dengan kesegaran jasmani, kesehatan, dan daya tahan fisik agar terus produktif. Salah satu cara pengukurnanya adalah melalui Physical quality of Life Index (PQLI), yang mengukur kesejahteraan fisik, yaitu usia harapan hidup waktu lahir, angka kesakitan, angka kematian, kemampuan paru-paru (vo max), serta tinggi dan berat badan.
Sementara, kualitas non fisik diukur atas dasar:
(1) kualitas kepribadian yang mencakup kecerdasan, kemandirian, kreatifitas, ketahanan mental, serta keseimbangan antara emosi dan rasio;
(2) kualitas bermasyarakat berupa kesetiakawanan, solidaritas, dan keterbukaan;
(3) kualitas berbangsa;
(4) kualitas spritual berupa religiusitas dan moralitas;
(5) wawasan lingkungan; dan
(6) kualitas kekaryaan yang berupa aspirasi dan potensi untuk melakukan kerja nyata guna menghasilkan sesuatu dengan mutu sebaik-baiknya.
Sementara, kualitas non fisik diukur atas dasar:
(1) kualitas kepribadian yang mencakup kecerdasan, kemandirian, kreatifitas, ketahanan mental, serta keseimbangan antara emosi dan rasio;
(2) kualitas bermasyarakat berupa kesetiakawanan, solidaritas, dan keterbukaan;
(3) kualitas berbangsa;
(4) kualitas spritual berupa religiusitas dan moralitas;
(5) wawasan lingkungan; dan
(6) kualitas kekaryaan yang berupa aspirasi dan potensi untuk melakukan kerja nyata guna menghasilkan sesuatu dengan mutu sebaik-baiknya.
social forestry
Istilah “Social Forestry” diindonesiakan menjadi “perhutanan sosial” atau “kehutanan sosial”. Istilah ini pertama kali digunakan oleh Wastoby pada kongres kehutanan negara-negara persemakmuran di New Delhi (India) tahun 1968 . Ia mendifinisikannya sebagai =
ilmu kehutanan yang bertujuan untuk pemenuhan produksi dan manfaat rekreasi bagi masyarakat.
Definisi FAO = .... adalah suatu keadaan dimana masyarakat lokal dilibatkan secara intensif dalam kegiatan pengelolaan hutan.
Tiwari (1983) = perhutanan sosial adalah ilmu dan seni penanaman pohon dan atau tumbuhan lain pada lahan yang dimungkinkan untuk tujuan tertentu, di dalam maupun di luar kawasan hutan, dan mengelolanya secara intensif dengan melibatkan masyarakat. Pengelolaan ini terintegrasi dengan kegiatan lain, sehingga terjadi keseimbangan dan saling mengisi dalam pemanfaatan lahan, dengan maksud untuk menyediakan barang dan jasa secara luas baik kepada individu penggarap maupun masyarakat sekitar.
Prinsip-prinsip dalam implementasi social forestry =
1. perlu pengembangan kelembagaan;
2. pengakuan terhadap hak kelola masyarakat;
3. perlu kerja sama dan dukungan dari semua pihak;
4. ada pengakuan akan hak-hak masyarakat lokal, yaitu masyarakat adat dan institusinya;
5. keterpaduan pengelolaan ekosistem hutan dan pengelolaan sumber daya hutan;
6. kebijakan yang mendukung dan berpihak pada masyarakat kecil;
7. adanya pembagian manfaat (benefit) dan keuntungan (profit) yang jelas dan adil;
8. pengakuan bahwa perhutanan sosial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bukan untuk mengatur masyarakat;
9. keadilan dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya;
10. terjaminnya kesempatan pembagian hasil untuk memanfaatkan sumber daya kayu dan bukan kayu secara adil dan lestari;
11. ada pengakuan akan akses masyarakat lokal atas sumber daya hutan yang perlu difasilitasi dengan kebijakan yang memadai sehingga tidak merugikan salah satu pihak;
12. ada proses devolusi untuk penguatan kelembagaan dan masyarakatnya; serta
13. desentralisasi kepada pemerintah daerah sampai dengan tingkat desa dan lembaga adat.
ilmu kehutanan yang bertujuan untuk pemenuhan produksi dan manfaat rekreasi bagi masyarakat.
Definisi FAO = .... adalah suatu keadaan dimana masyarakat lokal dilibatkan secara intensif dalam kegiatan pengelolaan hutan.
Tiwari (1983) = perhutanan sosial adalah ilmu dan seni penanaman pohon dan atau tumbuhan lain pada lahan yang dimungkinkan untuk tujuan tertentu, di dalam maupun di luar kawasan hutan, dan mengelolanya secara intensif dengan melibatkan masyarakat. Pengelolaan ini terintegrasi dengan kegiatan lain, sehingga terjadi keseimbangan dan saling mengisi dalam pemanfaatan lahan, dengan maksud untuk menyediakan barang dan jasa secara luas baik kepada individu penggarap maupun masyarakat sekitar.
Prinsip-prinsip dalam implementasi social forestry =
1. perlu pengembangan kelembagaan;
2. pengakuan terhadap hak kelola masyarakat;
3. perlu kerja sama dan dukungan dari semua pihak;
4. ada pengakuan akan hak-hak masyarakat lokal, yaitu masyarakat adat dan institusinya;
5. keterpaduan pengelolaan ekosistem hutan dan pengelolaan sumber daya hutan;
6. kebijakan yang mendukung dan berpihak pada masyarakat kecil;
7. adanya pembagian manfaat (benefit) dan keuntungan (profit) yang jelas dan adil;
8. pengakuan bahwa perhutanan sosial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bukan untuk mengatur masyarakat;
9. keadilan dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya;
10. terjaminnya kesempatan pembagian hasil untuk memanfaatkan sumber daya kayu dan bukan kayu secara adil dan lestari;
11. ada pengakuan akan akses masyarakat lokal atas sumber daya hutan yang perlu difasilitasi dengan kebijakan yang memadai sehingga tidak merugikan salah satu pihak;
12. ada proses devolusi untuk penguatan kelembagaan dan masyarakatnya; serta
13. desentralisasi kepada pemerintah daerah sampai dengan tingkat desa dan lembaga adat.
kualitas masyarakat
Menurut M. Alwi Dahlan. 1993. Menjabarkan Kualitas dan Martabat Manusia dan Masyarakat. Hal. 3-22. Dalam: Sofian Effendi et al. (eds) 1993. Membangun Martabat Manusia: Peranan Ilmu-Ilmu Sosial dalam Pembangunan. Gajah Mada University Press Cet.2. 700 hal. (Hal 16); kualitas masyarakat dapat dilihat dari empat kelompok aspek berikut:
(1) Perihal kehidupan bermasyarakat yang diindikasikan dari keserasian sosial, kesetiakawanan sosial, disiplin sosial, dan kualitas komunikasi sosial.
(2) Kehidupan sosial politik melalui level demokrasi, keterbukaan akses untuk partisipasi politik, kepemimpinan yang terbuka, ketersediaan sarana dan prasarana komunikasi politik, serta keberadaan media massa.
(3) Kondisi kehidupan berkelompok masyarakat tersebut.
(4) Kualitas lembaga dan pranata kemasyarakatan dengan mempelajari kemutakhiran institusi dan kualitas, kemampuan institusi untuk menumbuhkan kemandirian masyarakat dan menjalankan fungsi yang baik, kualitas pemahaman terhadap hak dan kewajiban tiap orang, struktur institusi yang terbuka, dan mekanisme sumber-sumber yang potensial dalam membangkitkan daya kemasyarakatan secara berkelanjutan.
(1) Perihal kehidupan bermasyarakat yang diindikasikan dari keserasian sosial, kesetiakawanan sosial, disiplin sosial, dan kualitas komunikasi sosial.
(2) Kehidupan sosial politik melalui level demokrasi, keterbukaan akses untuk partisipasi politik, kepemimpinan yang terbuka, ketersediaan sarana dan prasarana komunikasi politik, serta keberadaan media massa.
(3) Kondisi kehidupan berkelompok masyarakat tersebut.
(4) Kualitas lembaga dan pranata kemasyarakatan dengan mempelajari kemutakhiran institusi dan kualitas, kemampuan institusi untuk menumbuhkan kemandirian masyarakat dan menjalankan fungsi yang baik, kualitas pemahaman terhadap hak dan kewajiban tiap orang, struktur institusi yang terbuka, dan mekanisme sumber-sumber yang potensial dalam membangkitkan daya kemasyarakatan secara berkelanjutan.
Millenium Development Goals (MDG)
Millenium Development Goals memiliki delapan program, yaitu:
(1) penghapusan kemiskinan yang ekstrim dan kelaparan, serta mengurangi setengah jumlah penduduk miskin yang hidup kurang dari satu dollar AS per hari;
(2) akses terhadap pendidikan dasar;
(3) mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan;
(4) mengurangi tingkat kematian balita;
(5) peningkatan kesehatan ibu;
(6) memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lain;
(7) menjamin keberlanjutan lingkungan dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan dan program-program tiap negara untuk menghambat kerusakan sumberdaya alam ; dan
(8) mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan dengan terus mengembangkan pasar terbuka dan sistem finansial, termasuk komitmen untuk good governance, pembangunan dan pengurangan kemiskinan.
(1) penghapusan kemiskinan yang ekstrim dan kelaparan, serta mengurangi setengah jumlah penduduk miskin yang hidup kurang dari satu dollar AS per hari;
(2) akses terhadap pendidikan dasar;
(3) mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan;
(4) mengurangi tingkat kematian balita;
(5) peningkatan kesehatan ibu;
(6) memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lain;
(7) menjamin keberlanjutan lingkungan dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan dan program-program tiap negara untuk menghambat kerusakan sumberdaya alam ; dan
(8) mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan dengan terus mengembangkan pasar terbuka dan sistem finansial, termasuk komitmen untuk good governance, pembangunan dan pengurangan kemiskinan.
Langganan:
Postingan (Atom)