Good Governance yang diindonesiakan menjadi "tata pemerintahan yang baik" adalah suatu praktek penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Definisi menurut UNDP lebih kurang adalah suatu penggunaan semua wewenang mencakup wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan disini mencakup seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka. Dalam konteks ini tidak hanya pemerintah, namun meliputi tiga domain yaitu negara yang diwakili pemerintah, swasta dan masyarakat.
Ada 9 indikator untuk mengukur Good Governance menurut UNDP, yaitu:
1. Participation (keterlibatan
masyarakat),
2. Rule of law (penegakan hukum yang adil);
3. Transprancy (kebebasan memperoleh informasi);
4. Responsiveness (cepat dan tanggap);
5. Consensus Orientation (berorientasi pada kepentingan masyarakat);
6. Equity (kesempatan yang sama);
7. Efficiency and effectiveness (efisiensi dan efektivitas);
8. Accountability (pertanggungjawaban publik);
9. Strategic vision (adanya visi ke depan).
2. Rule of law (penegakan hukum yang adil);
3. Transprancy (kebebasan memperoleh informasi);
4. Responsiveness (cepat dan tanggap);
5. Consensus Orientation (berorientasi pada kepentingan masyarakat);
6. Equity (kesempatan yang sama);
7. Efficiency and effectiveness (efisiensi dan efektivitas);
8. Accountability (pertanggungjawaban publik);
9. Strategic vision (adanya visi ke depan).
******