Total Tayangan Halaman

Jumat, 09 Maret 2012

Mengukur Good Governance


Good Governance yang diindonesiakan menjadi "tata pemerintahan yang baik" adalah suatu praktek penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Definisi menurut UNDP lebih kurang adalah suatu penggunaan semua wewenang mencakup wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan disini mencakup seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka.  Dalam konteks ini tidak hanya pemerintah, namun meliputi tiga domain yaitu negara yang diwakili pemerintah, swasta dan masyarakat.

Ada 9 indikator untuk mengukur Good Governance menurut UNDP, yaitu:

1. Participation (keterlibatan masyarakat),
2. Rule of law (penegakan hukum yang adil);
3. Transprancy (kebebasan memperoleh informasi);
4. Responsiveness (cepat dan tanggap);
5. Consensus Orientation (berorientasi pada kepentingan masyarakat);
6. Equity (kesempatan yang sama);
7. Efficiency and effectiveness (efisiensi dan efektivitas);
8. Accountability (pertanggungjawaban publik);
9. Strategic vision (adanya visi ke depan).

******