Total Tayangan Halaman

Kamis, 03 Maret 2011

Indeks harga konsumen

Indeks harga konsumen (consumer price index) adalah nomor indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga. IHK sering digunakan untuk mengukur tingkat inflasi suatu negara dan juga sebagai pertimbangan untuk penyesuaian gaji, upah, uang pensiun, dan kontrak lainnya. Untuk memperkirakan nilai IHK di masa depan, ekonom menggunakan indeks harga produsen, yaitu harga rata-rata bahan mentah yang dibutuhkan produsen untuk membuat produknya.

Indeks Harga Konsumen (IHK) memberikan informasi mengenai perkembangan rata-rata perubahan harga sekelompok tetap barang/ jasa yang pada umumnya dikonsumsi oleh rumah tangga dalam suatu kurun waktu tertentu. Perubahan IHK dari waktu ke waktu menggambarkan tingkat kenaikan (inflasi) atau tingkat penurunan (deflasi) harga barang/jasa kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Metodologi perhitungan:

Statistik harga terutama statistik harga konsumen/eceran dikumpulkan untuk kemudian digunakan untuk menghitung indeks harga. Pengumpulan statistik harga dilakukan di 66 kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Indeks harga konsumen tersebut merupakan indikator umum tingkat inflasi dalam dunia ekonomi.

Data harga konsumen/eceran yang diperoleh dari 66 kota/kabupaten mencakup 284 - 441 jenis barang dan jasa. Beragam jenis barang dan jasa tersebut diklasifikasikan kedalam 7 (tujuh) kelompok utama, yaitu Bahan Makanan; Makanan Jadi, Minuman, Rokok dan Tembakau; Perumahan, Air, Listrik, Gas dan Bahan Bakar; Pakaian; Kesehatan; Pendidikan, Rekreasi dan Olah Raga; serta, Transportasi, Komunikasi, dan Jasa Keuangan.Tiap kelompok terdiri atas beberapa sub kelompok, dan tiap sub kelompok terdiri atas beberapa item. Pada beberapa item juga terdapat beberapa kualitas/merk atau spesifikasi.

Dari tiap kota/kabupaten terpilih, diambil sampel satu atau beberapa pasar tradisional atau modern yang dianggap dapat mewakili harga barang dan jasa di kota/kabupaten tersebut. Data harga setiap komoditas diperoleh dari 3 atau 4 penjual/toko yang dikunjungi oleh petugas pengumpul data melalui wawancara langsung.

IHK di Indonesia dihitung dengan menggunakan metode Laspeyres termodifikasi. Untuk menghitung rata-rata harga dasar barang dan jasa digunakan rumus rata-rata hitung. Namun untuk beberapa barang/jasa musiman digunakan rumus rata-rata geometrik.

Terdapat perbedaan frekuensi pengumpulan data harga antara komoditas yang satu dengan yg lain.Hal tersebut bergantung pada karakteristik komoditas yang bersangkutan, yaitu:
1. Data harga beras dikumpulkan setiap hari.
2. Data harga beberapa komoditas yang merupakan kebutuhan dasar dikumpulkan mingguan, yaitu pada hari Senin dan Selasa.
3. Data harga beberapa komoditas makanan dikumpulkan dua mingguan, yaitu hari Rabu dan Kamis pada minggu pertama dan ketiga.
4. Data harga komoditas makanan lainnya, makanan olahan, minuman, serta, rokok dan tembakau dikumpulkan bulanan selama 3 hari berturut-turut dimulai dari hari Selasa (Selasa, Rabu, dan Kamis) yang terdekat dengan tanggal 15 tiap bulannya.
5. Untuk barang tahan lama, data harganya dikumpulkan bulanan dari hari ke-5 hingga hari ke-15
6. Data harga jasa dikumpulkan bulanan dari hari pertama hingga hari ke-10
7. Data harga sewa rumah dikumpulkan bulanan dari hari pertama hingga hari ke-10.
8. Upah pembantu dan Baby Sitter dicatat bulanan dari hari pertama hingga hari ke-10.

Data harga yang berkaitan dengan pengeluaran pendidikan dikumpulkan bulanan dari hari pertama hingga hari ke-10. ******