Total Tayangan Halaman

Senin, 02 Juli 2012

Ciri-ciri masyarakat adat

Ada banyak definisi untuk menyebut siapa "masyarakat adat".


Menurut Tania Murray Li, seorang  Profesor sosiologi dan antropologi sosial di Universitas Dalhousie, Halifax Kanada; definisi yang tepat tentang masyarakat adat adalah: "orang yang hidupnya tergantung pada sumber daya alam dan akses tersebut diperoleh secara adat atau kebiasaan". Artinya, akses tersebut diraih bukan karena peraturan pemerintah seperti sertifikat dan lain-lain. Atau atas pemberian pemerintah dalam bentuk HGU dan yang semacamnya. Justru dia dapat akses melalui jalur adat atau kebiasaan setempat.

Sementara, di dalam Keputusan Presiden No.111 tahun 1999 disebutkan batasan Komunitas Adat Terkecil) KAT. Yakni, kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik.
Kepres juga menyebut ciri-ciri KAT, yakni:

(a) berbentuk komunitas kecil tertutup dan homogen;
(b) pranata sosial bertumpu pada lembaga kekerabatan;
(c) pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau;
(d) pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsisten;
(e) peralatan dan tehnologi sederhana;
(f) ketergantungan kepada lingkungan dan sumber daya alam setempat relatif tinggi;
(g) terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi dan politik.

Berikutnya, dalam Organisasi buruh internasional, dalam Konvensi 169 (1989), membedakan antara “tribal” dan“indigenous peoples”.

Tribal = berhubungan dengan penduduk yang memiliki kondisi sosial, budaya, dan ekonomi yang membedakan mereka dari bagianbagian lain komunitas nasional dan yang memiliki status diatur secara keseluruhan atau khusus oleh adat dan tradisi milik mereka atau hukum-hukum dan peraturanperaturan khusus.

Indigenous people = meliputi penduduk yang tinggal di negara-negara merdeka yang dianggap sebagai bangsa pribumi yang penetapannya didasarkan pada keturunan mereka di antara penduduk lain yang mendiami suatu negara, atau suatu wilayah georgrafis di mana suatu negara terletak, pada waktu terjadi penaklukan atau penjajahan atau penetapan batas-batas negara yang baru, tanpa menilik pada status hukum mereka, dan masih tetap memiliki sebagian atau seluruh bentuk kelembagaan sosial, ekonomi, budaya dan politik mereka.

Pengertian Menurut AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) pada Kongres I tahun 1999, adalah: "Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh Hukum adat dan Lembaga adat yang mengelolah keberlangsungan kehidupan masyarakatnya”.

******