Penetapan Daerah (kabupaten/kota) yang dianut oleh Kementerian KPDT, didasarkan atas 6 kelompok indikator sbb:
Ekonomi:
1.Jumlah Penduduk, Keluarga, Penduduk Miskin, dan Keluarga Prasejahtera dan Sejahtera 1 Menurut Kabupaten Daerah Tertinggal
2.PDRB, Persentase Kedalaman Kemiskinan, dan IKK Menurut Kabupaten Daerah Tertinggal
SDM:
1.Jumlah Penduduk, Persentase Angkatan Kerja, dan Persentase Pengangguran Menurut Kabupaten Daerah Tertinggal
2.Angka Melek Huruf, Angka Partisipasi Sekolah, dan IPM Menurut Kabupaten Daerah Tertinggal
3.Jumlah Desa, Puskesmas, dan Poliklinik Desa Menurut Kabupaten Daerah Tertinggal
4.Jumlah Desa, Persentase Desa yang Memiliki Fasilitas Kesehatan > 5 km dan Fasilitas Pendidikan > 3 km Menurut Kabupaten Daerah Tertinggal
5.Rata-rata Jarak Desa Tanpa Fasilitas Pendidikan ke Fasilitas Pendidikan Terdekat Menurut Kabupaten Daerah Tertinggal
Infrastruktur :
1.Jumlah Desa Menurut Kabupaten Daerah Tertinggal dan Jenis Permukaan Jalan Utama
2.Persentase Rumah Tangga Pengguna Listrik dan Telepon Menurut Kabupaten Daerah Tertinggal
3.Jumlah Desa Menurut Kabupaten Daerah Tertinggal dan Jenis Pasar
4.Jumlah Desa Menurut Kabupaten Daerah Tertinggal dan Jarak Fasilitas Pasar
5.Jumlah Penduduk, Dokter, dan Dokter/1000 Penduduk Menurut Kabupaten Daerah Tertinggal
Kapasitas Daerah :
1.Besarnya PAD Berdasarkan Kabupaten dan Tahun
2.Besarnya Celah Fiskal Berdasarkan Kabupaten dan Tahun
Aksesibilitas :
1.Rata-Rata Jarak dan Waktu Tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan ke Kantor Kabupaten yang Membawahi
Karakteristik Daerah :
1.Persentase Desa Berdasarkan Kabupaten dan Karakteristik Daerah
Selanjutnya, wilayah pembangunan dibagi atas:
1. Karakteristik Wilayah = Kelautan atau Pulau Besar
2. Posisi Daerah = Terdepan atau Terluar
3. Kawasan = Andalan atau Strategis
Sumber: Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT)
*****