Total Tayangan Halaman

Selasa, 23 Agustus 2011

Indikator Kelas Kelompok Tani


Penilaian kelas kemampuan kelompoktani dilaksanakan berdasarkan lima jurus kemampuan kelompok, yang selanjutnya dinilai dengan menggunakan indikator-indikator tertentu, yaitu:

a. Kemampuan merencanakan kegiatan untuk meningkatkan produktivitas usahatani (termasuk pasca panen dan analisis usahatani) para anggotanya, dengan penerapan rekomendasi yang tepat dan memanfaatkan sumberdaya alam secara optimal

Indikator:
§ Kemampuan merencanakan pemanfaatan SDA yang tersedia;
§ Kemampuan merencanakan usaha kelompok guna mencapai skala usaha;
§ Kemampuan merencanakan pelaksanaan rekomendasi teknologi;
§ Kemampuan merencanakan pengadaan sarana produksi;
§ Kemampuan merencanakan pengadaan atau pengembalian kredit;
§ Kemampuan merencanakan pengolahan dan pemasaran hasil;
§ Kemampuan merencanakan kegiatan dalam meningkatkan PSK; dan
§ Kemampuan melakukan analisis usahatani.

b. Kemampuan melaksanakan dan mentaati perjanjian dengan pihak lain

Indikator :

§ Kemampuan memperoleh kemitraan usaha yang menguntungkan bagi usahatani kelompok;
§ Mampu membuat perjanjian kerjasama dengan mitra usaha/pihak lain;
§ Mampu memperoleh hak kelompok sesuai perjanjian dengan pihak lain;
§ Kemampuan melaksanakan kewajiban kelompok sesuai perjanjian dengan pihak lain;
§ Mampu saling memberi informasi dalam kerjasama dengan pihak lain;
§ Kemampuan menerapkan 5 tepat (kualitas, kuantitas, harga, waktu dan tempat) dalam kerjasama dengan pihak lain; dan
§ Kemampuan mentaati peraturan/perundangan yang berlaku.

c. Kemampuan pemupukan modal dan pemanfaatan pendapatan secara rasional,

Indikator :
§ Kemampuan memupuk modal, baik dari tabungan anggota, penyisihan hasil usaha, simpan pinjam maupun pendapatan dari usaha kelompok;
§ Kemampuan mengembangkan modal usaha di bidang produksi, pengolahan hasil dan atau pemasaran untuk mencapai skala ekonomi;
§ Kemampuan memanfaatkan pendapatan secara produktif;
§ Kemampuan mengadakan dan mengembangkan fasilitas atau sarana kerja;
§ Kemampuan mendapatkan dan mengembalikan kredit dari Bank atau pihak lain.

d. Kemampuan meningkatkan hubungan yang melembaga antar kelompoktani-nelayan dengan KUD,

Indikator:
§ Kemampuan mendorong anggotanya menjadi anggota koperasi/KUD;
§ Kemampuan meningkatkan pengetahuan perkoperasian bagi anggota;
§ Kemampuan memperjuangkan anggotanya menjadi pengurus koperasi;
§ Kemampuan memanfaatkan pelayanan yang disediakan koperasi/KUD;
§ Kemampuan meningkatkan kegiatan kelompok menjadi salah satu kegiatan utama koperasi/KUD;
§ Kemampuan menjadikan kelompok sebagai Tempat Pelayanan Koperasi (TPK) atau Unit Usaha Otonom (UUO) koperasi/KUD;
§ Kemampuan menjadikan koperasi/KUD sebagai penyedia sarana, pelaksana pengolahan atau pemasaran hasil;
§ Kemampuan untuk menabung dan memperoleh pinjaman/kredit dari koperasi/KUD; dan
§ Kemampuan untuk berperan serta memajukan koperasi/KUD.

e. Kemampuan menerapkan teknologi dan pemanfaatan informasi serta kerjasama kelompok yang dicerminkan oleh tingkat produktivitas dari usahatani para anggota kelompok,

Indikator:
§ Kemampuan secara teratur dan terus menerus mencari, menyampaikan, meneruskan dan memanfaatkan informasi;
§ Kemampuan melaksanakan kerjasama antar anggota dalam pelaksanaan seluruh rencana kelompok;
§ Kemampuan melakukan pencatatan dan evaluasi untuk peningkatan usahatani;
§ Kemampuan meningkatkan kelestarian lingkungan;
§ Kemampuan mengembangkan kader kepemimpinan dan keahlian dari anggota kelompok;
§ Tingkat produktivitas usahatani seluruh anggota kelompok (dibandingkan dengan rata-rata produktivitas komoditas sejenis di daerah yang bersangkutan);
§ Tingkat pendapatan usahatani seluruh anggota kelompok (dibandingkan dengan rata-rata daerah yang bersangkutan untuk satuan tertentu); dan
§ Tingkat kesejahteraan petani seluruh anggota kelompok (komposisi jumlah keluarga prasejahtera, sejahtera I, II dan III dibandingkan dengan rata-rata daerah yang bersangkutan.

Berdasarkan nilai tingkat kemampuan tersebut, masing-masing kelompoktani-nelayan ditetapkan kelasnya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kelas Pemula, merupakan kelas terbawah dan terendah dengan mempunyai nilai 0 sampai dengan 250.
b. Kelas Lanjut, merupakan kelas yang lebih tinggi dari kelas pemula dimana kelompoktani-nelayan sudah melakukan kegiatan perencanaan meskipun masih terbatas, dengan mempunyai nilai 251 sampai dengan 500.
c. Kelas Madya, merupakan kelas berikutnya setelah kelas lanjut dimana kemampuan kelompoktani-nelayan lebih tingggi dari kelas lanjut yaitu dengan nilai 501 sampai dengan 750.
d. Kelas Utama, merupakan kelas kemampuan kelompok yang tertinggi, dimana kelompoktani-nelayan sudah berjalan dengan sendirinya atas dasar prakarsa dan swadaya sendiri. Nilai kemampuan diatas 750.

(Catatan:
Indikator ini relatif tidak berubah semenjak era Bimas dan Insus tahun 1980-an. Kelompok tani masih didorong untuk berrelasi dengan koperasi. Nah, tampaknya sekarang udah ga sesuai, karena Kementan lebih mendorong kelompok tani bermesraan dengan Gapoktan, bukan dengan koperasi. Soalnya, Gapoktan dan koperasi, adalah SAMA dan SEBANGUN. Apa-apa yang boleh dijalankan koperasi boleh pula dijalankan Gapoktan. Lha, bersaing dong? Itu dia.

Sepanjang, pengembangan keorganisasian petani masih belum berbasiskan kebutuhan riel petani, beginilah jadinya. Di lokasi penelitianku, ada ketua koperasi yang sekaligus ketua Gapoktan. Kantornya sama, sebagian pengurusnya sama. Ketika ditanya apa beda urusannya, ia bingung sendiri. Nagkunya, "enaknya bisa dua proyek ikut semua PA, ya dari Kemenkop, ya dari Kementan".

Jadi, pembentukannya masih didasarkan KEBUTUHAN ATAS, kebutuhan administrasi. Bukan kebutuhan riel masyarakat. Bisakah suatu saat, Kemenkop dan Kementan legowo saja? Mau masuk koperasi atau Gapoktan kegiatannya monggo mawon, sing penting jalan. Efisien, efektif, ga pake ribet. Bisa kah? )

*****