Indikator penilaian Inisiatif antikorupsi 2010 terdiri atas dua indikator, yaitu Indikator utama (bobot 0,865) dan indikator inovasi (bobot 0,135).
Indikator utama terdiri atas tujuh faktor dan belasan kriteria sbb.:
1. Faktor kode etik (kriteria: ketersediaan kode etik, ketersediaan mekanisme penerapan dan pelembagaan kode etik, dan penegakan kode etik termasuk reward dan punishment)
2. Faktor peningkatan transparansi dan manajemen SDM (kriteria: tersedianya proses perekrutan yang terbuka dan transparan, tersedianya sistem penilaian kerja yang terukur, dan tersedianya proses promosi dan penempatan dalam jabatan yang terbuka dan transparan)
3. Faktor peningkatan transparansi dalam pengadaan (kriteria: penerapan pengadaan secara elektronik, dan adanya mekanisme kontrol dari eksternal)
4. Faktor peningkatan transparansi dalam pengadan (kriteria: persentase kepatuhan LHKPN, dan mekanisme pelaporan gratifikasi)
5. Faktor peningkatan akses publik dalam memperoleh informasi instansi (kriteria: keterbukaan unit utama dalam menyebarkan informasi, dan tingkat keaktfian unit utama dalam menyebarkan informasi)
6. Faktor pelaksanaan rekomenadi perbaikan yang diberikan KPK (kriteria: action plan terhadap rekomendasi dari KPK/BPK/APIP, dan persentase dari pelaksanaan rekomendasi dari KPK/BPK/APIP)
7. Faktor kegiatan promosi anti korupsi (kriteria: kegiatan promosi internal, dan kegiatan promosi eksternal)
Sedangkan indikator inovasi hanya terdiri atas satu kriteria yaitu = kecukupan dan efektivitas dari inisiatif anti korupsi lainnya.