Total Tayangan Halaman

Senin, 18 Oktober 2010

kemiskinan

menurut Bank Dunia, "extreme poverty" adalah kondisi jika seseorang hidup dengan biaya kurang dari 1 dollar AS per hari, sedangkan "poverty" jika kurang dari 2 dollar AS per hari . Pada level individual.

Biro Pusat Statistik, batas garis kemiskinan = untuk tahun 2001, garis batas untuk kota adalah dengan pendapatan per kapita Rp. 100.011 per bulan dan desa Rp. 80.382 per bulan.

Sajogyo membagi menjadi 3 kelompok berdasarkan pengeluaran per kapita per tahun setara dengan nilai tukar beras. Berturut-turut untuk wilayah desa dan kota adalah: (1) miskin = 320 kg dan 480 kg, (2) sangat miskin = 240 kg dan 360 kg, serta (3) melarat = Rp. 180 kg dan 270 kg.

Pada Program Keluarga Sejahtera sesuai Inpres No.3 tahun 1996, miskin disebut dengan istilah “kurang sejahtera”, yaitu keluarga yang tergolong Pra Sejahtera dan Sejahtera I. Atas dasar batasan ini, BKKBN mengkategorikan semua rumahtangga di Indonesia dalam lima kategori kesejahteraan, yakni:
1. Keluarga Pra Sejahtera,
2. Keluarga Sejahtera I,
3. Keluarga Sejahtera II,
4. Kelauarga Sejahtera III, dan
5. Keluarga Sejahtera III plus.

Rumah tangga miskin menurut BKKBN berdasarkan indikator:

1. tidak dapat melaksanakan ibadah menurut agamanya,
2. tidak mampu makan dua kali sehari,
3. tidak memiliki pakaian yang berbeda untuk di rumah, bekerja, dan bepergian,
4. bagian terluas rumahnya berlantai tanah, dan
5. tak mampu membawa anggota keluarga ke sarana kesehatan jika sakit.

Menurut golden standard, tiap orang butuh 2.300 kcal/hari. Jika konsumsi kalori seseorang kecil dari 70 persen, maka ia tergolong miskin. Namun, menurut FAO dan WHO, kebutuhan manusia agar dapat hidup normal cukup 1.600 kcal/hari ditambah 40 gram protein. Beda lagi dengan keduanya, menurut BPS cukup hanya 2.100 kcal/ hari.

Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) menyatakan bahwa ada empat dimensi pokok kondisi kemiskinan di Indonesia, yaitu:

1. kurangnya kesempatan,
2. rendahnya kemampuan,
3. kurangnya jaminan, serta
4. ketidaberdayaan.

“Keluarga miskin” menurut KPK = apabila tidak mampu memenuhi satu atau lebih indikator: paling kurang sekali seminggu makan daging, ikan, dan telur; sekali setahun seluruh anggota keluarga memperoleh paling kurang satu setel pakaian baru; dan lantai rumah paling kurang 8 m2 per penghuni. Dan disebut “keluarga miskin sekali” jika tidak mampu memenuhi satu atau lebih indikator: pada umumnya seluruh anggota keluarga makan dua kali sehari atau lebih; memiliki pakaian berbeda untuk di rumah, bekerja, sekolah, dan bepergian; serta bagian lantai terluas bukan dari tanah.